Sarana dan Prasarana

URAIAN JABATAN WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN SARANA DAN PRASARANA
1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Membuat program pemeliharaan/pengadaan Sarana/Prasarana.
- Merencanakan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Merencanakan anggaran pengadaan sarana belajar siswa.
- Merencanakan anggaran pengadaan sarana mengajar guru.
- Merencanakan kesejahteraan guru dan pegawai dalam hal sapra.
- Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana.pra
- Melaksanakan pengadaan sarana belajar siswa.
- Menentukan pemasok bahan, alat dan barang.
- Membuat laporan pengadaan/pemeliharaan sarana/prasarana belajar secara berkala.
- Membuat inventaris sarana dan prasarana.
- Bersama-sama dengan wakil kepala sekolah lainnya menyusun RAPBS sekolah.
- Mensosialisasikan kebijakan Kepala Sekolah.
2. WEWENANG:
- Mengatur pendistribusian bahan dan alat pembelajaran.
- Mengusulkan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan.
- Mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.
- Mengikuti pemantapan/Workshop untuk meningkatkan kompetensinya.
- Memberikan masukan/pertimbangan tentang kenaikan tingkat/pelulusan siswa.
- Memberikan masukan/pendapat untuk peningkatan mutu pendidikan