General
TUGAS DAN FUNGSI SARPRAS
📌 Tugas & Fungsi Bidang Sarpras
- Menyusun program kerja pemanfaatan, pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana (bulanan, cawu dan tahunan)
- Mengkoordinasikan penyusunan kebutuhan sarana prasarana.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi sarana prasarana baik per ruang maupun kesuluruhan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengadaan bahan praktek serta perlengkapan sekolah.
- Mengelola dan mendayagunakan sarana dan prasarana sekolah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran.
- Mengelola lingkungan sekolah untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan.
- Mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan, perbaikan, pengembangan dan penghapusan sarana.
- Mengkoordinir pengawasan penggunaan sarana prasarana.
- Mengkoordinir evaluasi penggunaan sarana prasarana.
- Mewakili kepala sekolah dalam hal-hal tertentu.
- Mengajar 12 (dua belas) jam pelajaran.
- Membuat laporan berkala dan insidentil.