General
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG HUMAS
📌 Tugas & Fungsi Bidang Humas
- Merencanakan program kerja hubungan industry/Masyarakat.
- Membangun jejaring kerjasama dengan pihak luar.
- Mengelola hubungan sekolah dengan pihak lain diluar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar dan pembiayaan sekolah.
- Mempublikasikan kebijakan, program sekolah dan prestasi sekolah pada pihak diluar sekolah.
- Merencanakan program kerja hubungan industri untuk setiap Kompetensi Keahlian dalam pelaksanaan Praktek Kerja Industri.
- Mengkoordinasikan program kerja hubungan industri/ dunia usaha dan masyarakat serta pelaksanaanya dengan ketua kompetensi keahlian.
- Mengkoordinasikan program kerja hubungan industri/ dunia usaha dan masyarakat serta pelaksanaanya dengan ketua kompetensi keahlian.
- Mempromosikan sekolah dan mengkoordinir penelusuran tamatan.
- Merencanakan Reuni dengan alumni dalam rangka mencari informasi dan masukan-masukan.
- Mengkoordinir “guru tamu” dari dunia kerja untuk mengajar di sekolah.
- Mengajar 12 (dua belas) jam pelajaran.
- Merencanakan pengembangan sarana/prasarana unit produksi.
- Mengkoordinir bursa kerja di sekolah.
- Menciptakan dan memelihara hubungan baik dengan majelis sekolah.
- Membina unit produksi dan Koperasi Sekolah.
- Membantu Kepala Sekolah menyusun RKAS.
- Membuat laporan berkala dan insidentil.


